Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Tidak Diterima Dalam Perkara Pelelangan Benda Jaminan Tidak Bergerak yang Dijaminkan Kepada Bank (Studi Putusan Nomor: 04/ Pdt.G/2023/PN.TJK)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Gugatan tidak diterima mengenai pelelangan aset terjadi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, seperti yang terdokumentasi dalam Studi Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2023/PN.TJK. Dalam kasus ini, penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan alasan perbuatan melawan hukum. Namun, pada intinya, hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat ternyata diikat oleh sebuah perjanjian yang kemudian diperpanjang melalui adendum yang disetujui oleh kedua belah pihak. Perumusan masalah yang diangkat seperti apa saja yang menjadi faktor majelis Hakim memutus pengabulan eksepsi tergugat dari pada Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2023/PN.TJK? bagaimana dasar Hakim mengeluarkan salah satu eksepsi pidana tergugat dalam perkara pelelangan benda jaminan tidak bergerak yang dijaminkan kepada bank (Studi Putusan Nomor:04/Pdt.G/2023/PN.TJK)? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yang dilakukan dengan cara melihat kenyataan yang ada dilapangan yaitu berupa wawancara agar dapat menjawab permasalahan yang berhubungan dengan penelitian. Adapun hasil penelitian yang didapat oleh penulis ialah Penggugat mendalilkan bahwasanya tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan objek perbuatan yang seharusnya ialah wanprestasi dengan dibuktikan terdapatnya perjanjian yang diakui penggugat secara tidak langsung yang menyebutkan bahwa penggugat dalam positanya menyatakan bahwa pernah meminta perpanjangan waktu untuk restrukturisasi yang diajukan oleh Penggugat/Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PP/012/2019. Sehingga Majelis Hakim yang memutuskan untuk mengabulkan eksepsi obscuur libel berarti hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak cukup jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat diproses lebih lanjut. Selanjutnya Pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan nomor 04/Pdt.G/2023/PN.TJK permohonan Penggugat yang mencampuradukkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menunjukkan adanya kesalahan dalam prosedur, sehingga alasan Tergugat II terkait gugatan yang tidak jelas memiliki dasar hukum dan perlu diterima oleh majelis hakim. Menggabungkan pengaduan Perbuatan Melawan Hukum dengan gugatan wanprestasi dalam satu Pengaduan tidak dapat diterima, karena pengaduan terkait Perbuatan Melawan Hukum tidak merupakan perjanjian dan tidak dapat dibenarkan bahwasanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa karena struktur formal dari gugatan Penggugat memiliki kesalahan, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Keywords
References
Ajwah, Rachmadi Usman, and Yulia Qamariyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia Benda Persediaan.” Nolaj 2, no. 1, 2023.
Azis, Dudung Abdul, dan Ayu Novita Sari. “Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Liber Dalam Sengketa BPJS.” IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 1, no. 1, 2022.
Dameria, Rini, Achmad Busro, dan Dewi Hendrawati. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/PK/PDT/2010.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1, 2017.
Dewa Gede Rudy dan I Dewa Ayu Dwi Mayasari. 2021. Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 1.
Djuhaendah Hasan. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penetapan Asas Pemisahan Horizontal, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Eriska Ajeng Ade Putri. 2020. Upaya Pencegahan dan Penanganan Kredit Macet Ditinjau dari Prtsrpsi Nasabah, Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, Vol 7, No. 2.
FAI Universitas Muhammadiyah. 2016. Aspek Hukum Jaminan Fidusia, Jurnal Sodial dan Budaya Syar-i. Vol 3, No. 1.
Halida Zia, Mario Agusta, Desy Afriyanti. 2020. Pengetahuan Hukum Tentang Hukum Acara Perdata, Rio Law Jurnal, Vol. 1, No. 2.
Harahap, M. Yahya. 2002. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Heriani, Fitri Novia. “Mengenal Eksepsi Dan Jenis-Jenis Eksepsi.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-eksepsi-dan-jenis-jenis-eksepsi-lt635072a5523e6/.
Hernoko, Agus Yudha. 2013. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Pranada Media Group.
Ikatan Bankir Indonesia. 2015. Bisnis Kredit Perbankan, Geamedia Pustaka Utama, Jakarta.
Iswi Hariyani. 2010. Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Joejoen Tjahjani. 2013. Sita Jaminan Sebagai Upaya Menjamin Terlaksananya Putusan Perkara Perdata, Jurnal Independen, Vol 1, No. 1.
Johanes Ibrahim. 2019. Akses perkreditan dan ragam fasilitas kredit dalam perjannjian kredit bank, Sinar Grafika, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Wirawan Mudjaja. 2006. Hak Tanggungan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Lukmanul Hakim dan Eka Travilta Oktaria. 2018. Prinsip Kehati-hatian Pada Lembaga Perbankan Dalam Pemberian Kredit, Jurnal Keadilan Progresif, Vol 9, No. 2.
M Yahya Harahap. 2006. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
M Yahya Harahap. 2012. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Rajawali Press.
M. Nur Rasaid. 2005. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Morlin, Nur Azza, dan Taun. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku.” Jurnal Ilmu Hukum The Juris 6, no. 2, 2022.
Munir Fuady. 2000. Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady. 2002. Hukum Bisnis dan Praktek III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady. 2003. Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nazia Tunisa. 2015. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusi, Jurnal Cita Hukum Vol 3, No. 2.
Piere Louis Karinda,dkk. 2020. Suatu Tinjauan Tentang Perlawanan (Verzet) Dalam Perkara Perdata, Lex Privatum, Vol 8, No. 4.
R. Subekti. 1991. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung.
Rachmadi Usman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Pebankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rachmadi Usman. 2021. Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 28, No. 1.
Rani Apriyani dan Hartono. 2019. Hukum Perbankan dan Surat Berharga, CV Budi Utama, Yogyakaarta.
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) dan dalam Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Sardjono. 2010. Batas-Batas antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Kontrak Komersial, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 29, No. 2.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Sipayung, Mardin, and Iin Indriani. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Obyek Fidusia Secara Paksa Oleh Pemegang Fidusia (Kreditur) (Analisis Putusan PN Jaksel Nomor 61/Pdt.G/2021/PN.Srg).” Jurnal Lex Specialis 4, no. 2, 2023.
Siregar, Maralutan, Tan Kamello, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Pemisahan Gugatan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Dan Penerapan Di Pengadilan.” Locus Journal Of Academic Literature Review 2, no. 6, 2023.
Sri Budi Purwaningsih. 2019. Hukum Jaminan & Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia. Sidoarjo.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2003 .Hukum Jaminan di Indonesia. Liberty Offset. Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Suhendar. “Putusan No (Niet Ontvankelijk Verklaard) Terhadap Perbuatan Wanprestasi.” Hukum Dan Keadilan 5, no. 6, 2023.
Syahrul Sitorus. 2018. Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet), Jurnal Staisumatera, Vol 15, No. 1.
Tommy, Sorongan Terry. “Eksepsi Dalam KUHAP Dan Praktek Peradilan.” Lex Crimen 5, no. 4. 2016.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Undang – Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
William R. M. Manitik. 2018. Eksekusi Hak Tanggungan Menurut Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Lex Privatum, Vol. 6, No. 7.
Wirjono Prodjodikoro. 1999. Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.
Wulandari, Ayu Tunjung, Koesno Adi, and Rachmi Sulistyarini. “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Nomor: 1000/PDT.G/2011/PA.MLG Tentang Pembatalan Akta Hibah.” Hukum Dan Keadilan 2, no. 5, 2021.
Zulfi Diane Zaini & Syopian Febriansyah. 2013. Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Keni Media, Bandung.
Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim. 2018. Pengawasan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Vol. 3, Issue 1.
Zulfi Diane Zaini. 2007. Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia, Jurnal Pranata Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Vol 2, No. 1.
Zulfi Diane Zaini. 2012. Indepedensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5349
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sarah Uli Ferianti Silalahi, Zulfi Diane Zaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.