Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Kesalahpahaman Terhadap Teman Sebagai Korban (Studi Putusan Nomor: 697/Pid.B/2024/PN TJK)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kasus pidana terutama pada kasus penganiayaan. Latar belakang penelitian adalah penganiayaan tidak hanya mencederai korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan dampak negatif dalam komunitas. pada kejahatan yang menimbulkan kerugian, sehingga menjadi “boomerang” terhadap dampak positif yang ditimbulkan sebelumnya. Pada era saat ini bukan menjadi suatu fenomena yang biasa apabila kejahatan-kejahatan mengalami peningkatan. Penganiayaan adalah tindak pidana yang tidak pernah absen bahkan hampir setiap hari menghiasi pemberitaan media cetak ataupun media elektronik di Indonesia, penganiayaan merupakan hasil dari interaksi manusia yang menyimpang karena manusia merupakan makhluk sosial dan akan saling berinteraksi dalam interaksi inilah yang akan menimbulkan interaksi yang positif dan interaksi yang bersifat negatif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk? dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk? Metode penelitian ini menggunakan pelndelkataan yuridis normatif dan pelndelkatan elmpiris, pendekatan yuridis normatif dilakukan studi kepustakaan (Library Research) dan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan (observation) dan wawancara (interview) dengan menggunakan data sekunder dan primer. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk yaitu : masalah yang mempengaruhi faktor, psikologis dan sosial sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan, lingkungan yang terus menerus terpapar kekerasan baik dirumah maupun di masyarakat dapat mempengaruhi prilaku seseorang dan meningkatkan kemungkinan menjadi faktor kekerasan dengan adanya hukum ini diharapkan agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan. Penganiayaan termasuk dalam tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang dapat dikenai saksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk yaitu: terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Penganiayaan termasuk dalam tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang dapat dikenai saksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Sebagai saran dipenelitian ini adalah : disarankan Kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa harus lebih tegas, adil, dan bijaksana tanpa adanya intervensi dari manapun. Dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan setiap kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam penjatuhan tindak pidana tersebut dapat sesuai dengan tujuan pemidanaan. Kepada Masyarakat hendaknya jika terjadi perselisihan antara teman, lebih baik melakukan mediasi terlebih dahulu dan menurunkan ego maupun emosinya, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini penganiayaan terhadap teman sebagai korban.
Keywords
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5364
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dwi Shinta Wati, Zulfi Diane Zaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.