Akses Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

Hanna Izzati Ar Raudhah(1), Majda El Muhtaj(2),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akses Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP SUMUT). BNN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang melapor kepada Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dimana salah satu fungsinya adalah melakukan rehabilitasi medis, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa “Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial”. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode yang dipakai yakni pendekatan kualitatif dengan melakukan observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam terhadap staf BNNP SUMUT serta klien rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan rehabilitasi medis rawat jalan diberikan secara gratis dengan persyaratan yang cukup sederhana, seperti membawa KTP/KK dan hasil tes urin yang negatif, kemudian dilakukanlah asesmen dan rencana terapi. Adapun layanan rehabilitasi meliputi trapi medis, psikologis, dan kegiatan penunjang lainnya. Meskipun layanan telah sesuai dengan standar nasional, penelitian ini mengidentifikasi adanya beberapa kendala, seperti keterbatasan fasilitas, sulitnya askes, dan komitmen dari klien, serta adanya stigma sosial yang menghambat penyalahguna narkotika untuk mengakses layanan rehabilitasi. Selain itu, meskipun tingkat keberhasilan program rehabilitasi tinggi, tantangan terbesar yang dihadapi adalah angka relapse dan program lanjutan/pendampimpangan. Oleh karena itu, perbaikan dalam hal aksesibilitas, fasilitas, dan program pascarehabilitasi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas layanan rehabilitasi medis rawat jalan di BNNP SUMUT.


Keywords


Rehabilitasi Medis, Rawat Jalan, Aksesibilitas, Efektivitas, BNNP SUMUT

References


Adisti, N. A., Mardiansyah, A., & Yuningsih, H. (2021). Pelaksanaan Rehabilitasi Pengguna Narkotika. LEX LIBRUM : JURNAL ILMU HUKUM, 8, 29–48.

Adrianto, R. (2021). Dimensi Aksesibilitas Layanan Kesehatan Komunitas Multi Etnis (A. Ramadhani (ed.); Pertama). Penerbit Garis Khatulistiwa (Anggota IKAPI). https://repository.unmul.ac.id/bitstream/handle/123456789/50676

Badan Narkotika Nasional. (2016). Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta : Deputi Bidang Rehabilitasi

Badan Narkotika Nasional. (2017). Narkoba Dan Permasalahannya. Jakarta : Deputi Bidang pencegahan

Defri, D. (2018). UPAYA PENYIDIK MELAKUKAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA (Studi Pada Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai ). UNES Law Review, 1(1), 28–43. https://doi.org/10.31933/law.v1i1.4

Gani, I., Muliati, & Amalia, S. (2015). PEMETAAN MASYARAKAT SEBAGAI TARGET GROUP PROGRAM CSR PT. PKT BONTANG Irwan Gani, Muliati, dan Siti Amalia Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Kampus Gunung Kelua Samarinda. Sosiohumaniora, 17(1), 28–34.

Hidayati, P., Hakimi, M., & Claramita, M. (2017). Kesehatan Tingkat Pertama Kasus Kegawatdaruratan Maternal Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di 3 Puskesmas Perawatan Kota Bengkulu. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 6(02), 94–102.

Mataram, U. M. (2020). Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata Satu (S1) pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.

Purwanto, F. R., Parman, L., & Sabardi, L. (2019). Implementasi Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika (Studi Di Rumah Sakit Jiwa Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Education and …, 7(2), 280–287. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1131

Partodiharjo, S. (2008). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya. Jakarta: Esensi, Erlangga.

Putri, A. D., Puspitasari, & Utami, D. S. (2021). Pengaruh Stigmatisasi pada Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Gender terhadap Kecenderungan Penggunaan Berulang di Balai Rehabilitasi BNN. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 4(1), 15–32. https://doi.org/10.7454/jkskn.v4i1.10043

Sugiarti, R. A. (2023). The problem with stigma: identifying its impact on drug users and recommendation for interventions. Psikologia: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 18(2), 113–126. https://doi.org/10.32734/psikologia.v18i2.11320

Siti Zubaidah., (ed. Nurika K). (2011). Penyembuhan Korban Narkoba Melalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. Medan: IAIN PRESS

Suharmiati, Handayani, L., & Kristiana, L. (2012). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keterjangkauan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Daerah Terpencil Perbatasan di Kabupaten Sambas (Studi Kasus di Puskesmas Sajingan Besar). Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 15(03), 223–231. https://media.neliti.com/media/publications-test/21346-faktor-faktor-yang-memengaruhi-keterjang-cdf92541.pdf

Trysal, M. (2022). Stigma Masyarakat terhadap Mantan Pengguna Narkoba di Kelurahan 24 Ilir Palembang. Jurnal Empirika, 6(2), 139–158. https://doi.org/10.47753/je.v6i2.110

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional sebagai dasar pembentukan BNN

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kota.

Surat Edaran Badan Narkotika Nasional No. 98 tahun 2022 tentang pelaksanaan asesmen terpadu di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Sumber Lain (Internet)

https://bnn.go.id/sidang-istimewa-pbb-bahas-penanganan-narkoba/(diakses Senin, 26/02/2024)

https://sumut.bnn.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/ (diakses Selasa, 19/03/2024)

Pelayanan Publik Prima: Antara Harapan dan Kenyataan di Era Masyarakat Cerdas 5.0 - Jurnal Security (diakses Kamis, 07/03/2024)

https://www.bhuanajaya.desa.id/akses-terhadap-layanan-publik-mengoptimalkanketerbukaan-pemerintah-untuk-kemudahan-masyarakat/ (diakses Kamis, 07/03/2024)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 40 times
PDF Download : 47 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5410

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Hanna Izzati Ar Raudhah, Majda El Muhtaj

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.