Optimalisasi Pengawasan Kode Etik Hakim Konstitusi Berbasis Internal Department of Court Administration Guna Menjamin Clean and Good Judicial

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara

Abstract
Penelitian ini membahas mengenai optimalisasi pengawasan kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjamin terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan berintegritas (clean and good judicial). Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kasus pelanggaran etik oleh hakim MK yang menimbulkan kontroversi publik, khususnya terkait putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait pengawasan kode etik hakim MK dan menawarkan model pengawasan berbasis Internal Department of Court Administration seperti yang diterapkan di Korea Selatan. Melalui metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) masih terbatas pada penegakan etik tanpa menyentuh putusan yang telah dikeluarkan, sehingga menimbulkan kevakuman hukum. Untuk itu, perlu penguatan mekanisme internal melalui pembentukan struktur pengawasan administratif yang lebih independen dan sistematis. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan peran Komisi Yudisial, pelibatan masyarakat sipil, serta reformasi internal di Mahkamah Konstitusi guna menciptakan sistem pengawasan etik yang lebih efektif dan kredibel.
Keywords
References
BUKU
Hidayat, A. (2023). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. Semarang: Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum
Saleh, Imam Anshori. (2014). Konsep Pengawasan Kehakiman: Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisional dalam Pengawasan Peradilan. Malang, Setara Press
Marzuki, Suparman. (2017). Etika & Kode Etik Profesi Hukum, Yogyakarta, FH UII Press
JURNAL
Chakim, Lutfi. “A Comparative Perspective on Constitutional Complaint: Discussing Models, Procedures, and Decisions”. Constitutional Review. 5 (1). (2019): 112
Kim, Marie Seong-Hak. “Travails of Judges”, The American Journal of Comparative Law. 63 (3). (2015): 45
Muhtadi. “Politik HUkum Pengawasan Hakim Konstitusi”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 9 (3). (2015): 321
Sorik, Sultan. “Eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Studi Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. 15 (3). (2018): 672
Triyudiana, Andra, et.al. “Netralitas Profesi Hakim di Tengah Intervensi Politik”. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. 1(1). (2022): 15
Yang, Kun. “The Constitutional Court in the Context of Democratization: The Case of South Korea”. Verfassung und Recht in Übersee. 31 (2). (1998): 169
Yoon, Dae-Kyu. “The Constitutional Court System of Korea: The New Road for Constitutional Adjudication”. Journal of Korean Law. 1 (2). (2001): 7
WEBSITE
Suryarandhika, Rizky. 2023. Hamdan Zoelva: Putusan MK Hanya Dapat Dibatalkan oleh Putusan MK juga. URL: https://news.republika.co.id/berita/s3ora4436/hamdan-zoelva-putusan-mk-hanya-dapat-dibatalkan-oleh-putusan-mk-juga Diakses pada 2 Desember 2023, Pukul 00.08 WIB
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Putusan No.3/MKMK/L/11/2023
Pemerintah Indonesia. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
The Republic of Korea. Constitution of the Republic of Korea. URL: https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawView.do?lang=ENG&hseq=1
The Republic of Korea. Constitutional Court Act. URL: https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawView.do?hseq=47509〈=ENG
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5889
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rasji Rasji, Fathimathuz Zachra De Chaniago, Feny Bobyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.