PTUN vs Arbitrase: Analisis Efektivitas Dalam Penyelesaian Sengketa

Rasji Rasji(1), Maria Vianney Lourdes Sugara(2), Emmanuela Komala Sari(3), Emmanuella Audry Estellin(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Dalam konteks penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, pilihan antara litigasi kenegaraan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mekanisme arbitrase merupakan isu yang semakin krusial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kedua mekanisme tersebut dalam menangani sengketa, dengan menitikberatkan pada pengaruh kompleksitas perkara terhadap preferensi pemilihan antara litigasi kenegaraan dan arbitrase. Dalam konteks hukum administrasi negara, sengketa seringkali melibatkan isu-isu yang kompleks dan beragam, yang memerlukan pendekatan penyelesaian yang tepat. Penelitian ini mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan masing-masing mekanisme penyelesaian, serta menilai sejauh mana efektivitasnya dalam konteks sengketa negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta studi kasus arbitrase yang relevan.


Keywords


PTUN, Arbitrase, Efektivitas Penyelesaian Sengketa, Kompleksitas Perkara, Litigasi Kenegaraan

References


Aprita, S., & Adhitya, R. Hukum perdagangan internasional (Ed. 1, Cet. 1). Rajawali Pers, 2020.

Hibatuhllah, F. A. (2021). Arti penting dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara, 1-14.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024, Juli 10). CHA Mustamar: Kelemahan PTUN terletak pada eksekusi putusan yang sering diabaikan. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15669/cha-mustamar-kelemahan-ptun-terletak-pada-eksekusi-putusan-yang-sering-diabaikan

Muchsin, Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi dan Non-Litigasi, UII Press, 2013.

Muhammad, Q. (2018). Modul Mata Kuliah Arbitrase Penyelesaian Sengketa.

Putri, S. N. M., & Insan, I. H. (2024). Analisis efektivitas penyelesaian sengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan keadilan bagi masyarakat. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(6), 1008–1016.

Putusan Arbitrase BANI Nomor 42085/XII/ARB-BANI/2019

Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT

Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 61-80.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, RajaGrafindo Persada, 2014.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2006.

Simatupang, E. F. P. (2021, Februari 14). Kelebihan dan kekurangan arbitrase. Beranda Hukum. https://berandahukum.com/a/kelebihan-dan-kekurangan-arbitrase

SIP Law Firm. (2024, Juli 28). Perbedaan penyelesaian sengketa lewat pengadilan dan arbitrase. https://siplawfirm.id/penyelesaian-sengketa-lewat-pengadilan/?lang=id

Taqwa, M. D., & Roosdiono, A. W. (2022, Juni 7). Badan arbitrase, proses arbitrase, dan pengadilan negeri: Sebuah distingsi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/badan-arbitrase-proses-arbitrase-dan-pengadilan-negeri-sebuah-distingsi-oleh-muhamad-dzadit-taqwa-dan-anangga-w-roosdiono/

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Wirliadi, A. (2015). Analisis kedudukan arbitrase nasional dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dan perbandingan dengan arbitrase Internasional. Skripsi. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 34 times
PDF Download : 17 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5907

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Rasji Rasji, Maria Vianney Lourdes Sugara, Emmanuela Komala Sari, Emmanuella Audry Estellin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.