Penerimaan Akta Pengakuan Utang Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Wanprestasi: Studi Kasus Putusan Nomor 402/Pdt.G/2023/Pn Sby

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara

Abstract
Dalam praktik perdata, akta pengakuan utang sering dijadikan alat bukti utama dalam perkara wanprestasi. Namun, penerimaannya tidak serta-merta dianggap mutlak oleh pengadilan, melainkan tetap harus memenuhi syarat formil dan materil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerimaan akta pengakuan utang sebagai alat bukti terhadap pertanggungjawaban debitur atas wanprestasi menurut KUHPerdata, serta untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 402/Pdt.G/2023/PN Sby. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pengakuan utang yang dibuat secara autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kepastian objek, serta tidak bertentangan dengan hukum. Akta tersebut dapat dijadikan dasar hukum oleh hakim dalam menilai adanya wanprestasi dan menetapkan pertanggungjawaban debitur.
Keywords
References
Busro. 2013. Dalam Kurnaliah, K. & Aminah, A. Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang (Studi Putusan MA No. 04/PDT. G/2017/PN. Btg). Notarius, Vol. 17, No. 3.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Translated by Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition. Translated by Max Knight. Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1967.
Kurnaliah, K. & Aminah, A. Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang. Notarius, Vol. 17, No. 3, 2020.
Pond, Roscoe. Pengantar Filsafat Hukum. Diterjemahkan oleh Drs. Muhamad Radjab. Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1982
Subekti. Hukum Perikatan. Jakarta: Intermasa, 2009.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Sutikno, A. Praktik Hukum dalam Penyelesaian Sengketa. Bandung: Mandar Maju, 2020.
Widodo, B. Perkembangan Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2015.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5912
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Brinet Lydia Kabalmay, Rizqy Pratama Erdiyanto, Sarazatin Ananda Muslih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.