Tantangan dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Melalui Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara

(1) Universitas Tarumanagara
(2) chyrila.205230377@stu.untar.ac.id
(3) chyrila.205230377@stu.untar.ac.id

Abstract
Penyelesaian sengketa administratif melalui PTUN masih menghadapi berbagai kendala struktural dan prosedural, sehingga perlu penguatan lembaga, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kesadaran hukum agar fungsi PTUN sebagai penjaga keadilan administratif dapat berjalan optimal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa administrasi, serta berbagai solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut guna mewujudkan keadilan administratif yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif berdasarkan jenis data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dengan pendekatan kasus, dan perundang-undangan, yang akan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Secara keseluruhan, efektivitas PTUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi sangat dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi, keterbatasan kelembagaan, serta rendahnya akses dan pemahaman hukum masyarakat, sehingga diperlukan reformasi menyeluruh untuk memastikan peran PTUN sebagai penjamin keadilan administratif benar-benar terwujud. PTUN menyelesaikan sengketa administrasi melalui mekanisme upaya administratif, mediasi partisipatif, eksekusi putusan, dan digitalisasi layanan, guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap keadilan yang berorientasi pada kepentingan umum. PTUN menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan administratif, namun meresponsnya melalui reformasi normatif, struktural, dan teknologi untuk memperkuat akses, efektivitas, dan keberpihakan pada hak warga negara dalam menghadapi kekuasaan. Penguatan PTUN bukan sekadar pembenahan teknis, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara untuk memastikan keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.
Keywords
References
Boestomi, T. Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni, 1984.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.
Harahap, Z. (2002). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta.
Heriyanto, B. (2018). Kompetensi absolut peradilan tata usaha negara berdasarkan paradigma UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Pakuan Law Review, 4(1), 75–90.
Huda, N. (2021). Dinamika eksekusi putusan PTUN di era otonomi daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003.
Irvansyah, A. “Kedudukan hukum keputusan fiktif positif sejak pengundangan undang-undang cipta kerja.” Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (Japhtn-Han) 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.31
Ispriyarso. (2004). Hubungan fungsional antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum terhadap perkembangan hukum administrasi negara. Dalam S. F. Marbun dkk. (Ed.), Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hlm. 19). Yogyakarta: UII Press.
Maulidina, B., Anzani, S., & Kristya, V. (2023). Peran peradilan tata usaha negara dalam penegakan hukum administrasi negara berbasis prinsip good governance. Yustisi, 10(1), 196–209. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.17256
Mustafa, B. (1990). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Natasyah. (2023). Patologi dalam Birokrasi. https://doi.org/10.31219/osf.io/9ajp3
Khair, A. “Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif.” JATISAWARA 31, no. 3 (November 2016): 417.
Kusumaningsih, R. (2025). Penguatan kapasitas PTUN dalam menjalankan fungsi pemerintahan melalui electronic government (e-government) sebagai perwujudan asas-asas umum pemerintahan yang baik. JISHUM, 3(3), 385–398. https://doi.org/10.57248/jishum.v3i3.550
Pranoto, E. (2019). Asas keaktifan hakim (litis domini) dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara. Jurnal Spektrum Hukum, 16(2), 91. https://doi.org/10.35973/sh.v16i2.1298
Putrijanti, A. (2015). Kewenangan serta obyek sengketa di peradilan tata usaha negara setelah ada UU No. 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 425–430. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.425-430
Ramdani, S., & Jumadi, J. (2021). Pedoman penyelesaian sengketa pengadilan tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 93–106. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.13886
Riza, D. “Hakikat KTUN Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang - Undang Administrasi Pemerintahan.” Soumatera Law Review 2, no. 2 (Maret 2019): 207–220.
Satria, R., Wagner, I., Utomo, S., Fitriani, R., & Astono, A. (2022). Problematika keputusan tata usaha negara yang dikecualikan dari yurisdiksi pemeriksaan pengadilan tata usaha negara Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 146–152. https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.88
Seipul, S., Adepio, M., & Ardhan, M. (2024). Peran peradilan tata usaha negara dalam menegakkan prinsip kepentingan umum. Action Research Literate, 8(5). https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.343
Sodiq, M. “Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, No. 1 (2021). https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.4480
Wulandari, D. “Pengujian keputusan fiktif positif di pengadilan tata usaha negara.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 1 (2020). https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss1.art3
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5924
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wadu, Rasji Rasji, Revina Revina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.