Rekonseptualisasi Peran Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan Indonesia

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara

Abstract
Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam o, menjalankan fungsi yudisial, secara administratif lembaga ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yakni pihak yang sering menjadi lawan dalam sengketa. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan melemahkan prinsip independensinya yang dijamin dan diatur oleh Pasal 24 UUD NKRI 1945. Kajian ini menyoroti permasalahan struktural dan prosedural dalam pelaksanaan fungsi Pengadilan Pajak, seperti status kelembagaan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan dan asas due process of law, keterbatasan hakim pajak, kesenjangan akses keadilan di daerah, serta kompleksitas prosedur. Diperlukan reformasi menyeluruh, terutama terkait status dan struktur Pengadilan Pajak, agar lebih independen dan efektif. Hal ini penting guna melindungi hak wajib pajak dan memperkuat legitimasi sistem perpajakan serta supremasi hukum di Indonesia.
Keywords
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (2)
Perubahan Ketiga Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 9 Nopember 2001, www.mpr.go.id
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27
Mertokusumo, Sudikno. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Liberty, 2000.
Satrio, J. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Aisyah, Siti. "The Role of the Judiciary in the Enforcement of Tax Law: A Case Study of the Tax Court in Indonesia." Indonesian Law Journal, vol. 12, no. 1, 2017, pp. 75-90. Tersedia di: Google Scholar.
Bravestha, Rio dan Syofyan Hadi. “Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Mimbar Keadilan, Feb 2017.
Dyah Nur Sasanti dan Hetty Tri Kusuma Indah “Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak Dalam Rangka Perwujudan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”, Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 26 No. 1, 2022, Hal. 21-38.
Khan, M. H. "Independence of the Judiciary in Indonesia: Challenges and Prospects." Journal of Indonesian Law, vol. 5, no. 2, 2010, pp. 122-135. Available at: JSTOR.
Suciyani, Fitri. "Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia," Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI, vol. 2, 2022, Article 29, December 2022.
Wedhasari, Ratih dan I Wayan Parsa. “Independensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, Vol. 9, No. 3, 2021.
DM, Mohd. Yusuf, Aidil Akbar, et al. “Analisis Yuridis Peranan dan Kedudukan Peradilan Pajak di Indonesia”. Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 1, 2023.
Yoz. “Kinerja Hakim Pengadilan Pajak Dinilai Masih Buruk.” Hukumonline.com, 18 Mei 2009. Diakses pada 15 April 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kinerja-hakim-pengadilan-pajak-dinilai-masih-buruk-hol22027/?page=all
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5937
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rasji Rasji, Sarazatin Ananda Muslih, Nayla Az Zahra Ramadhan, Feriza Alfiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.