Pertanggungjawaban Hakim yang Terbukti Menerima Suap dalam Penanganan Perkara: Studi Kasus Hakim DS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Rasji Rasji(1), Luqyana Shafira Alfarhani(2), Tatsbita Khaulah(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap hakim yang terbukti menerima suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan fokus pada kasus Hakim Dede Suryaman. Metode penelitian normatif yuridis digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum, kode etik hakim, serta putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan peran Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan disiplin dan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim yang menerima suap dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sanksi etik dan administratif dari MKH dan KY, serta pembatalan putusan yang dipengaruhi suap sesuai ketentuan hukum acara. Meskipun mekanisme ini bertujuan menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan efek jera, masih terdapat kendala seperti lemahnya pengawasan internal dan praktik mafia peradilan yang menghambat penegakan hukum secara efektif. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, transparansi proses hukum, penegakan sanksi yang konsisten, dan peningkatan kesadaran hakim terhadap kode etik sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan adil di Indonesia.


Keywords


Pertanggungjawaban Hakim, UU Tipikor, Majelis Kehormatan Hakim, Komisi Yudisial, Integritas Peradilan

References


Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 87-90.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5) dan (6).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Pasal 22.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2011, Pasal 22 ayat (1) TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 ayat (1) dan (2).

Naomi Sari Kristiani Harefa et al., “Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn,” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 30-42.

Eunike K. Budiman dan Vivienne O. Siswanto, “Pertanggungjawaban Hakim yang Terbukti Terima Suap dalam Penanganan Perkara,” Jurnal Hukum dan Etika Peradilan, Vol. 8, No. 2, 2024, hlm. 120-130.

Jurnal Hukum dan Etika Peradilan, “Analisis Penegakan Kode Etik Hakim dalam Kasus Korupsi,” Vol. 8, No. 2, 2024, hlm. 120-130.

Putusan Ultra Petita Penanganan Kasus Korupsi Menurut Perspektif Penegak Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. 2 (2024).

Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Unsur Melawan Hukum,” Review-UNES 6, no. 1 (2023): 1663.

M. Putantular, “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” OJS Hukum, 2023, hlm. 15.

Jurnal Mahupiki, “Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Pejabat,” 2023, hlm. 22..

Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Hakim,” Vol. 1 No. 4, November 2023, hlm. 350-355.

Mercatoria, “Pertanggungjawaban Hukum,” 2023, hlm. 10.

Rayyan Jurnal, Kasus Suap Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman, 2023.

Jurnal Hukum dan Keadilan, “The Role of the Code of Ethics and Code of Conduct in Maintaining the Honor and Dignity of Judges” Vol. 9, No. 1, 2024.

Jurnal Ilmu Hukum, “Peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mencegah Pelanggaran oleh Hakim Konstitusi” Vol. 13, No. 3, 2025.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2023, hlm. 45-47.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Majelis Kehormatan Hakim No. 12/MKH/2023, hlm. 10-15.

ACLC KPK, “Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” 2023, hlm. 5.

Repository Universitas Sriwijaya, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Hakim Sebagai Penerima Suap,” 2022, hlm. 50-55.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009; Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/KY/09/2012.

Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/KY/09/2012, Pasal 19 ayat (4).

ANTARA News, “Hakim DS dipecat karena terbukti terima suap Rp300 juta,” diakses 10 April 2025.

Mantalean Vittoria, Rastika Icha, Kompas.com News, “Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta”, diakses 10 April 2025.

Detik.com, “Terima Suap Rp 300 Juta, Hakim PN Jakbar Dede Suryaman Akui Kesalahan,” 2023, diakses pada 17 April 2025.

TVRINews, “Terbukti Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Diberhentikan Tidak Hormat,” 2023, diakses pada 17 April 2025.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 49 times
PDF Download : 16 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5938

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Rasji Rasji, Luqyana Shafira Alfarhani, Tatsbita Khaulah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.