Proses Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Terhadap Proyek Pembangunan Kandang Ayam Close House (Studi Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2024/PN.Kla)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Perjanjian kerjasama dalam proyek pembangunan kandang ayam close house berfungsi sebagai alat hukum yang mengikat pihak-pihak terkait dengan hak dan kewajiban sesuai dengan KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi faktor penyebab terjadinya wanprestasi, serta proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kerjasama terhadap proyek pembangunan kandang ayam close house. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta pendekatan empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan ketidakstabilan ekonomi oleh Tergugat. Proses penyelesaian wanprestasi mengikuti tahapan pada hukum acara perdata yang dimulai dari pengajuan gugatan hingga putusan hakim yang dalam hal ini hakim memerintahkan Tergugat membayar ganti kerugian.
Keywords
References
https://www.ilslawfirm.co.id/apakah-perjanjian-dapat-dibatalkan-sepihak Diakses Pada 25 September 2024.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lucky Omega Hasan. 2024. Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil Dalm Kasus Perdata, JEJAK Pustaka, Yogyakarta.
Rechtreglement voor de Buitengwesten
Sumriyah, Djulaeka. 2002. Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah amandemen)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Zulfi Diane Zaini, Cherin Salsabila Putri. 2022. Analisis Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Pihak Pengembang Dengan Pembeli Yang Menggunakan Fasilitas KPR, Jurnal Humari, Vol. 12. No. 1.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5948
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Zulfi Diane Zaini, Mutiara Amanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.