Peran PTUN dalam mewujudkan Good Governance

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara

Abstract
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan penting dalam menyelesaikan sengketa administratif antara pejabat pemerintahan dan masyarakat, termasuk individu maupun badan hukum perdata. PTUN juga berperan dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi serta permohonan rehabilitasi, yang menjadikannya sebagai lembaga yudikatif strategis dalam menjaga keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder, terutama peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Temuan penelitian menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara kewenangan dan wewenang dalam konteks penerapan prinsip good governance, khususnya di era digital yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara lebih aktif.
Keywords
References
Abdoellah, P. (2016). Revitalisasi kewenangan PTUN: Gagasan perluasan kompetensi peradilan tata usaha negara. Cahaya Atma Pustaka.
Akbar, M. K. (2020). Peran peradilan tata usaha negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Dharmasisya, 1(1).
Koesoemahatmadja, R. D. H. (1975). Pengantar hukum tata usaha negara Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia. FH UII.
Putrijanti, A. (2015). Kewenangan dan obyek sengketa peradilan tata usaha negara setelah ada UU No. 32/2014 tentang administrasi pemerintahan. MMH, 4.
Salmon, H. (2010). Eksistensi peradilan tata usaha negara (PTUN) dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Jurnal Sasi, 16(4).
Zen, N. H. (2025). Innovative: Journal of Social Science Research. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(1).
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5952
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Vanessha Louise Kimberly, Anya Sitara Budidarsono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.