Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Kepada Ahli Waris Sebagai Akibat Pemilik Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Tjk)

Zulfi Diane Zaini(1), Valen Yovanita(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah kepada ahli waris merupakan prosedur hukum yang dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia, dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah beralih sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, baik melalui warisan berdasarkan undang-undang atau wasiat. Tahapan balik nama dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta kematian, surat keterangan waris, identitas ahli waris, serta sertifikat tanah yang asli. Setelah BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang sah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengalihan hak milik tanah, menghindari sengketa waris, serta memastikan bahwa tanah dikelola dan dipergunakan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.


Keywords


Balik Nama; Sertifikat Hak Milik, Ahli Waris Meninggal Dunia

References


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Rechtreglement voor de Buitengwesten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah

Suharnoko. 2015. Hukum Perjanjian, Prenadamedia Group, Jakarta, hlm. 1-2

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah amandemen)

Yulies Tiena Masriani. 2022. Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak, Jurnal USM Law Review. Vol. 5, No. 2, hlm. 540-541.

Zulfi Diane Zaini, Melisa Safitri, Ifal Setiawan. 2023. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Dalam Sesuatu Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Sukarame. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Vol. 7, No. 2. Hlm. 2.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 65 times
PDF Download : 42 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5957

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zulfi Diane Zaini, Valen Yovanita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.