Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online

Elza Azizah Kiranti(1), Bayu Prasetyo(2),


(1) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
(2) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak positif maupun negatif, termasuk meningkatnya kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Fenomena ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku KBGO berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui analisis terhadap dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 424/Pid.Sus/2020/PN Jmb dan Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Smn, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana terhadap para pelaku merupakan bentuk pertanggungjawaban yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Selain itu, pertimbangan hakim dalam kedua putusan mencerminkan keseimbangan antara aspek yuridis dan non-yuridis serta penerapan teori keadilan dalam proses peradilan. Kajian ini juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih responsif terhadap perspektif gender dalam menangani kasus KBGO di Indonesia.


Keywords


Pertanggungjawaban Pelaku, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Hukum Pidana

References


Agustini, P. (2021). Menteri Pppa: Perlu Literasi Digital Untuk Cegah Kekerasan Gender Secara Daring. https://aptika.kominfo.go.id/2021/05/menteri-pppa-perlu-literasi-digital-untuk-cegah-kekerasan-gender-secara-daring/?utm_source=chatgpt.com

Alfian, Muh. (2017). Penguatan Hukum Cyber Crime Di Indonesia Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Kosmik Hukum, 17(2), 148–166.

Ansori, A. N. Al. (2024). Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Naik 4 Kali Lipat di 2024, Korban Terbanyak Rentang Usia 18-25. https://www.liputan6.com/health/read/5642209/kasus-kekerasan-berbasis-gender-online-naik-4-kali-lipat-di-2024-korban-terbanyak-rentang-usia-18-25

Aun, F. (2023). Dilema Penggunaan UU ITE atau UU TPKS dalam Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). https://rifka-annisa.org/id/component/k2/item/813-dilema-penggunaan-uu-ite-atau-uu-tpks-dalam-penegakan-hukum-dalam-kasus-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo

Azisah, S., Mustari, A., Masse, A., Kara, S. A., Babcock, T., Dzuhayatin, R., ... & Jaharuddin. (2016). Buku Saku Konstektualisasi Gender Islam dan Budaya (S. A. Kara, Ed.; Issues 978-602-328-199–2). Samata.

Caterine, A., Adi, B., & Wahyu, D. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Studi Urgensi Pengesahan RUU PKS. Jurist-Diction, 5(1), 17. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32869

Haura Salsabila, D., & Susanti, R. (2023). Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UMPurwokerto Law Review Faculty of Law-Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 4(2). https://doi.org/10.30595/umplr.v4i2.16398

Hikmawati, P. (2021). Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 59–79. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2124/pdf

Humas, K. P. (2024). Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTM3Ng==

Prameswari, J. R. C., Hehanussa, D. J. A., & Salamor, Y. B. (2021). Kekerasan Berbasis Gender Di Media Sosial. Pamali: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 55–61.

Putri, A. A., El Aisna Putri Achsia, Ugi Putri Pamungkas, & Habib Anwar. (2024). Efektivitas Aturan Hukum Yang Menjerat Kekerasan Gender Berbasis Online. Iblam Law Review, 4(1), 26–36. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.214

Putri, Y. C. (2023). Korban KBGO Semakin Menderita. https://bincangperempuan.com/korban-kbgo-semakin-menderita/

Ramadhani, A. (2023). Memahami Cara Menjaga Martabat Seorang Wanita. https://kepri.kemenag.go.id/page/det/almuslimiati-ramdhani-s-ag--memahami-cara-menjaga-martabat-seorang-wanita

Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377–385. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517

Salamor, A. M., & Salamor, Y. B. (2022). Edukasi Hukum Dan Pencegahan Kekerasan Gender Di Media Sosial. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 770–773. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4696

Sitio, H. (2019). Cyberporn and Criminal Responsibility. Unnes Law Journal, 5(2), 139–164. https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=edsdoj&AN=edsdoj.ffbc9119207c4bb0a3c67fd0a5069b46&site=eds-live

Sulistiani, I. (2024). Representasi Diri Perempuan, Pembungkaman Kapasitas Diri Perempuan, Dan Literasi Media Sebagai Sedikit Fenomena Masalah Gender Dan Solusinya. An-Nisa, 17(1), 1–20. https://doi.org/10.30863/an.v17i1.6720

Sunaryo, S. (2022). Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 001. https://doi.org/10.31078/jk1911

Surya, U. (2024). Dampak Negatif dari Internet: Efek Samping Kehadiran Si Jaringan Dunia! TambahPinter.Com. https://tambahpinter.com/dampak-negatif-dari-internet-adalah/

Syahrani, M. (2023). Jumlah Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Tahun 2022 Menurun, Berapa Totalnya? https://goodstats.id/article/jumlah-kasus-kekerasan-berbasis-gender-online-tahun-2022-menurun-berapa-totalnya-3EFTc

Syalendro, O., Fahmi, A., Yusak, L. R., & Ende, A. (2025). Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Hukum Indonesia Serta Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Cyber Crime. 4(1), 335–347.

Syarkowi, A. (2024). Mengenal Putusan Peradilan Perdata. In Artikel Pengadilan Agama Sungguminasa. https://pa-sungguminasa.go.id/pdf/Artikel_Pengadilan/89- Tentang Putusan1.pdf

Trisnawati, A. C. D., & Firsty Chintya Laksmi Perbawani. (2024). Efektivitas Upaya Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Di Yunani: Analisis Istanbul Convention 2018-2022. Journal Publicuho, 7(1), 277–292. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i1.347

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Prubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 31 times
PDF Download : 17 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i2.5427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Elza Azizah Kiranti, Bayu Prasetyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.