Implementasi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)

Sintia Klara Br Sembiring, Ikhwanul Muslim, Sunariyo Sunariyo

Abstract


Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg yang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat serta kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mempertimbangkan aspek pembuktian, keadilan retributif, efek jera, serta dampak sosial. Namun, penerapan hukuman mati masih menuai perdebatan terkait efektivitasnya dalam pencegahan kejahatan seksual dan perlindungan hak asasi manusia. Kesimpulannya, meskipun putusan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, diperlukan pendekatan lebih komprehensif dalam pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.


Keywords


Hukuman mati, keadilan

Full Text:

PDF

References


Afifah, Fatma, S. W. (2024). Tujuan, fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), 142–152.

Amir, M. A. K. (2025). Efektivitas Hukuman Mati Dalam Mengurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Kebijakan Kriminal. Rio Law Jurnal, 1(2), 33–47.

Angelin N Lilua. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual Menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex Privatum, IV(4), 162–170.

Anjari, W., & Mailinda, N. (2024). Penjatuhan Pidana Mati Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalalm Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Yudisial, 17(2), 242–268. https://doi.org/10.29123/jy/v17i2.704

Arfana, N. T. (2025). Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Menurut Jimly Asshiddiqie. Lembaga Negara Pengawal Konstitusi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17582&menu=2

Budiarti, Y. S. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Diluar Dakwaan Penuntut Umum (Studi Putusan MA 784 K/Pid.Sus/2018). Jurnal Verstek, 9(3), 1–23.

Cahyani, G. T., Bilkis Sholehah, S., Salsabillah, D. N., Ramadhana, M. A., Pratama, R. A., Antoni, H., Hukum, F., Pakuan, U., Bogor, S., Pakuan, J., Tegallega, K. B., Tengah, J., & Barat, B. (2023). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum. Al-Qisth Law Review, 7(1), 167–184. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth/article/download/17202/9074

Dewi, N. K. R. K. (2020). Keberadaan Pidana Mati Dalam Kotab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 6(February), 1–9.

Febriani, N. A., Diamantina, A., & Pinilih, S. A. G. (2021). Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diponegoro Law Journal, 10(35), 416–429.

Harahap, R. B. (2018). Telaah Terdapat Pro dan Kontra ukum Mati di Indonesia dalam Perspektif ukum Islam. El-Qonuny Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 4, 225.

Laia, A. (2022). Pemberlakuan Hukuman Pidana Mati Di Dalam Negara Pancasila. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 5(2), 24–35. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v6i1.812

Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(2), 49. https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/view/734

Mbuinga, Rahmat Indra Putra, Adi Tirto Koesoemo, H. T. (2024). Penerapan Pidana Mati Dalam Perspektif UndangpUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lex Privantum, 14(3).

Nurhaurima, S., Koto, Z., & Dewi, D. S. (2021). Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Legal Research, 3(4), 539–550. https://doi.org/10.15408/jlr.v3i4.21689

Patty, R. F., Wadjo, H. Z., & Patty, J. M. (2023). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(10), 1047. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i10.1963

Perempuan, K. (2023). Komnas Perempuan Luncurkan Catatan Tahunan tentang Data Kekerasan terhadap Perempuan di Tahun 2023. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-catatan-tahunan-tentang-data-kekerasan-terhadap-perempuan-di-tahun-2023

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky., A. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.

Rosyadi, I., & Fatoni, S. (2022). Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 15(3), 337. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.540

Sidiq, Putra Dzahra Anwar, T. S. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 271–293.

Wahyuni, F. (2017). Dasar Dasar Hukum Pidana DI Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.

Wicaksana, D. A. (2023). Pakar Menjawab:mAlasan Mengapa Hukuman Mati Tidak Efektif dan Harus Dihentikan, Terlepas Apapun Kasusnya. Indonesia Jducial Research Society. https://ijrs.or.id/2023/11/30/pakar-menjawab-alasan-mengapa-hukuman-mati-tidak-efektif-dan-harus-dihentikan-terlepas-apapun-kasusnya-2/

Wijaya, I. A., & Purwadi, H. (2018). Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 93–111. https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17728

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia




DOI: https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.5460

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sintia Klara Br Sembiring, Ikhwanul Muslim, Sunariyo Sunariyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.