Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukum
Abstract
Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara. Dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan harmonis diperlukan peraturan daerah yang sejalan dengan substansi materi, hak asasi manusia, kepentingan umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya. Terdapat bentuk hubungan komunikasi, konsultasi, dan klarifikasi Raperda yang diterapkan antara instansi pemerintah dengan aparat di daerah yang selama ini masih kurang efektif. Selain itu, optimalisasi yang minim dari peran Gubernur dan Anggota Dewan dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota adalah salah satu faktor yang menjadikan Perda tidak memiliki substansi yang jelas dan sesuai dengan kemanfaatannya. Disharmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga merupakan faktor penting di mana langkah pembinaan yang dilakukan oleh instansi pusat kepada aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Perda masih dikatakan belum optimal dan merata serta tidak adanya kerangka acuan yang jelas bagi daerah mengenai tata laksana harmonisasi Raperda sebagai salah satu instrumen penting dalam rangka menjaga harmonisasi Perda dengan peraturan lainnya. UU No.12 Tahun 2011 telah memiliki rambu-rambu yang mengarahkan pada pentingnya harmonisasi PUU termasuk Perda.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. (2000). Penataan Sumber Tertib Hukum. Jakarta: Jakarta Press.
Budiman, NPD. (2005). Ilmu Pengantar Perundang-Undangan. Yogyakarta: UII Press.
Farida, Maria. (2007). Ilmu Perundang-Undangan Dasar Pembentukannya. Jakarta: Kanisus.
Ghani, Abdul. (1990). Hukum dan Politik. Jakarta: Ghalia.
Kelsen, Hans. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nuansa.
Mahfud MD, Moh. (2010). Menegakkan Politik Hukum. Jakarta: Grafindo.
Ranggawidjaja, Rosyidi. (2010). Pembentukan Peraturan Negara di Indonesia. Jakarta.
Soejito, Irawan. (2000). Teknik Membuat Peraturan Daerah. Jakarta: Bina Aksara.
Syamsudin, Aziz. (2011). Proses dan Teknik Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Tjandra, Riawan W. & Harsono, Kresno Budi. (2009). Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Widjaja, H.A.W. (2010). Otonomi Daerah. Jakarta: Grafindo.
Yasir, Armen. (2007). Hukum Perundang-Undangan. Lampung: Universitas Lampung. Memahami Secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta: Insist Press, 2014.
DOI: https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5529
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Afric Stanley Simamora, Janpatar Simamora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.