Implementasi Program Reintegrasi Sosial Narapidana dalam Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan

Indi Naidha(1), Mohammad Saleh(2),


(1) Universitas Narotama Surabaya
(2) Universitas Narotama Surabaya
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini menganalisis implementasi program reintegrasi sosial bagi mantan narapidana serta strategi pemerintah dalam mengatasi stigma sosial yang menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak atas pekerjaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, sementara analisis data dilakukan menggunakan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola efektivitas kebijakan dan faktor penghambat dalam reintegrasi sosial. Dengan pendekatan ini, penelitian bertujuan memberikan wawasan yang lebih komprehensif serta rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas program pemasyarakatan di Indonesia. Implementasi program reintegrasi sosial merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan guna memastikan mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat secara produktif. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi dasar hukum bagi program pembinaan dan reintegrasi sosial, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung adaptasi pasca-pembebasan. Untuk mengatasi stigma sosial, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, seperti kampanye kesadaran publik dan program edukasi berbasis komunitas guna mengubah persepsi masyarakat terhadap mantan narapidana. Tantangan struktural, seperti kurangnya koordinasi antar-lembaga dan minimnya keterlibatan sektor swasta, masih menjadi kendala utama dalam membuka akses kerja bagi mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk insentif bagi perusahaan, penghapusan hambatan administratif, serta penguatan kebijakan afirmatif guna membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis kebijakan yang berkelanjutan, mantan narapidana dapat memperoleh kembali haknya serta berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.


Keywords


Reintegrasi sosial, mantan narapidana, pemasyarakatan, stigma sosial, kebijakan afirmatif, hak atas pekerjaan

References


Amin, S., & Rahayu, D. (2022). Bimbingan psikososial bagi mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 8(2).

Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2).

Bushway, S. D., & Apel, R. (2012). A signaling perspective on employment‐based reentry programming. Criminology & Public Policy, 11(1).

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). (1948). United Nations General Assembly.

Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the management of spoiled identity. Simon & Schuster.

Hakim, A. (2022). Persepsi masyarakat terhadap mantan narapidana dan dampaknya pada peluang kerja. Jurnal Kriminologi Nusantara, 10(1).

Hidayat, R. (2019). Tantangan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana di Indonesia. Jurnal Pemasyarakatan dan Kriminologi, 6(2).

Hucklesby, A., & Wincup, E. (2020). Reintegration and resettlement of offenders: The role of rehabilitation and social policy. Routledge.

Hunafa, M., & Wibowo, A. (2022). Implementasi program pembinaan kemandirian di lembaga pemasyarakatan dan tantangan reintegrasi sosial. Jurnal Sosia Dialektika, 7(2).

International Labour Organization (ILO). (2007). Handbook on prisoners’ social reintegration. ILO.

Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). (1966). United Nations General Assembly.

Lestari, N. (2020). Efektivitas program pelatihan kerja di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminologi, 12(3).

Maruna, S. (2001). Making good: How ex-convicts reform and rebuild their lives. American Psychological Association.

Mardiana, Y. (2022). Hambatan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana di Indonesia. Jurnal Sosiologi Hukum, 9(4).

Ningrum, R. (2023). Stigma sosial sebagai hambatan reintegrasi mantan narapidana. Jurnal Jurisctic, 5(1).

Pager, D. (2003). The mark of a criminal record. American Journal of Sociology, 108(5).

Putri, D., & Santoso, A. (2022). Sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan dunia industri dalam pelatihan kerja bagi narapidana. Jurnal Kriminalitas dan Sosial, 7(2).

Rahman, T. (2021). Dampak stigma sosial terhadap kesempatan kerja bagi mantan narapidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 11(2).

Ramadhan, A., et al. (2025). Pendekatan holistik dalam kebijakan reintegrasi sosial pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3).

Sari, M., & Putra, H. (2021). Model kewirausahaan bagi mantan narapidana dalam program reintegrasi sosial. Jurnal Ekonomi Sosial, 9(3).

Setiawan, B., & Purnomo, R. (2023). Evaluasi program pembinaan keterampilan di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1).

Setyawan, T. (2024). Peran kebijakan afirmatif dalam mendukung peluang kerja bagi mantan narapidana. Jurnal Kebijakan Publik, 6(2).

Travis, J. (2005). But they all come back: Facing the challenges of prisoner reentry. Urban Institute Press.

Uggen, C., Vuolo, M., Lageson, S., Ruhland, E., & Whitham, H. K. (2014). The edge of stigma: An experimental audit of the effects of low-level criminal records on employment. Criminology, 52(4).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (2022).

Western, B., & Pettit, B. (2010). Collateral consequences of criminal records for employment and earnings. Annual Review of Sociology, 36.

Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 45 times
PDF Download : 31 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i2.5698

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Indi Naidha, Mohammad Saleh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.