Akibat Hukum Penghapusan Presidential Threshold dalam Pemilihan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024

Habib Anwar, Mohammad Saleh

Abstract


Indonesia merupakan negara demokrasi yang menempatkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai instrumen utama dalam menentukan kepala pemerintahan. Salah satu kebijakan dalam sistem pemilu presiden, adalah presidential threshold, yang mengharuskan pasangan calon didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 ketentuan presidential threshold dihapuskan, sehingga menciptakan perubahan fundamental dalam mekanisme pencalonan presiden di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari penghapusan presidential threshold terhadap mekanisme pemilihan presiden serta mengidentifikasi landasan yuridis penerapan kebijakan presidential threshold dalam sistem pemilu Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, hasil kajian dalam penelitian ini akan dianalisis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan MK yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold berimplikasi pada ketidakpastian regulasi pemilu, sehingga memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 agar tidak terjadi kekosongan hukum. Selain itu, tanpa ambang batas, jumlah kandidat presiden berpotensi meningkat, yang dapat menyebabkan fragmentasi suara. Dari perspektif hukum tata negara, perubahan ini dapat memperluas akses pencalonan, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas pemerintahan jika presiden terpilih tidak memiliki dukungan kuat di parlemen. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem pemilu untuk menyeimbangkan prinsip demokrasi dan efektivitas pemerintahan.


Keywords


presidential threshold; pemilu; Mahkamah Konstitusi; pencalonan presiden; hukum tata negara

Full Text:

PDF

References


Ackerman, B. (1998). We the people: Transformations. Harvard University Press.

Asshiddiqie, J. (2005). Model-model pengujian konstitusional di berbagai negara.

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Fadli, R. (2023). Ambang batas pencalonan presiden dan tantangan demokrasi elektoral. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 18(3), 175–192.

Fauzi, M. P. (2025, January 9). Bamsoet ingatkan implikasi putusan MK dihapusnya presidential threshold. Detik News.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. Yale University Press.

Hapsari, Y., & Saraswati, R. (2023). Dampak pelaksanaan presidential threshold pada pemilu serentak terhadap demokrasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 70–84. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.70-84

Huda, N. (2007). Hukum tata negara Indonesia (Edisi 1). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Huntington, S. P. (1968). Political order in changing societies. Yale University Press.

Mahmud Marzuki, P. (2006). Penelitian hukum.

Mukhlis, M., Zahara, A., Al Adawiyah, A. A., Syahpira, D. D., Siahaan, D. P., El Zuhra, F., Noura, V., Khairunnisa, P., Signora, K. A., & Fardani, S. N. (2023). Sistem demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Educandumedia, 2(1).

Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan sistem pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2).

Nugroho, D. W. (2024). Analisis dampak sistem presidential threshold dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia terhadap inklusivitas politik dan representasi demokratis. Proceedings of Seminar International Legal Development in Twenty-First Century Era, 17. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1131

Nurbani, E. (2017). Implementasi asas kepastian hukum yang berkeadilan berdasar cita hukum Pancasila. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 19–34.

Nurbaningsih, E. (2015). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan alternatif model hubungan kelembagaan terkait pembentukan undang-undang. Jurnal Mimbar Hukum, 27(1), 1–15.

Nurjihad, R. (2022). Dinamika sistem pemilu di Indonesia: Kajian normatif dan empiris. Jakarta: Gramedia.

Pahlevi, R. (2010). Dinamika sistem pemilu masa transisi di Indonesia. Politica: Jurnal Ilmu Politik, 1(1), 1-20.

Prasetyo, B., & Hidayat, R. (2020). Problematika presidential threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(3), 553-575.

Prasetyo, T., & Hidayat, R. (2020). Presidential threshold dan implikasinya terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Indonesian Law Review, 10(2), 215–230. https://doi.org/10.15742/ilrev.v10n2.627

Pratiwi, A. A. (2025, Januari 13). Penghapusan ambang batas pencalonan presiden berpotensi terjadinya ketidakstabilan politik. Universitas Airlangga Official Website.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Rasfanjani, F. A. A. (2021). Problematika sistem presidential threshold dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dalam perspektif sistem presidensial di Indonesia [Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar].

Reuters. (2025, January 2). Indonesia court says vote threshold for presidential candidates not legally binding. Reuters. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-court-says-vote-threshold-presidential-candidates-not-legally-binding-2025-01-02/

Sari, D., Nugroho, P., & Wijaya, T. (2019). Analisis konstitusionalitas kebijakan presidential threshold guna mewujudkan pemilu yang demokratis. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 19(2), 101-118.

Sartori, G. (1976). Parties and party systems: A framework for analysis. Cambridge University Press.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sulistyowati, T. (2023). Implikasi putusan dan pengaruh putusan MK terhadap pembentukan keputusan hukum.

Syakbani, B. (2017). Cek dan balance sistem pemerintahan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 5(3), 45–58. https://stieamm.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Baehaki-Syakbani-1.pdf

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wicaksono, A. (2021). Tinjauan kritis mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan presiden. Jurnal Konstitusi, 18(4), 815-830.

Wijaya, A., Rosmini, & Erwinta, P. (2020). Problematika hukum penerapan presidential threshold dalam pemilihan umum di Indonesia. Risalah Hukum, 16(1), 45–54.




DOI: https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.5699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Habib Anwar, Muhammad Saleh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.