Penyelesaian Konflik Norma Kebijakan Penggunaan Ganja Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia

(1) Universitas Jambi
(2) Universitas Jambi
(3) Universitas Jambi

Abstract
Terdapat konflik norma dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori progresif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terdapat terdapat konflik norma antara pasal 4 dan pasal 8 UU Narkotika tersebut dimana Pasal 4 memberikan ruang untuk pemakaian ganja untuk kebutuhan medis namun dalam pasal 8 dengan tegas menyatakan bahwa narkotika golongan I dalam hal ini termasuk ganja dilarang penggunaanya untuk kesehatan. Penyelesaian konflik Norma Kebijakan Penggunaan Ganja Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia tersebut yaitu dengan melakukan revisi pada Undang-Undang Narkotika dan mengeluarkan ganja dari golongan narkotika I. Perlunya revisi UU Narkotika tentang pemakaian ganja untuk medi sejalan dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Karena dengan adanya revisi UU Narkotika tentang pemakaian ganja untuk kebutuhan medis nantinya akan meniadakan ketentuan yang termuat dala pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis. Hal ini tentunya akan menciptakan kepastian hukum dan legalisasi pemekaian ganja bagi pengguna ganja untuk kebutuhan medis.
Keywords
References
Akbar Yudha Pratama, dkk, Studi Komparasi Antara Indonesia Dengan Thailand Terkait Kebijakan Legalisasi Ganja, Journal Parkesia Volume : 1 No 1 Maret 2023.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Bernadetha Aurelia Oktavira, “Tambahan 10 Narkotika Golongan I Dalam Penggolongan Narkotika Terbaru,” July 2022, diakses 22 Maret 2025.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-aturan-tentang-penggolongan-narkotika-di-indonesia-lt5bed2f4b63659.
Djulaeka, & Devi Rahayu, 2019, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Scopindo.
G. W, Idham, 2021, Politik Hukum Medis di Indonesia, Sejarah artikel, Vol.7, 2021.
Irwansyah, & Yunus, A, 2020, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mira Buana Media.
M. Zulfa Aulia, “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi”, Undang: Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2018.
Nurfaqih Irfani, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumen Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 Nomor 3, 2020.
Nurlaelatil, Q. & Chaerul, R, 2022, Legalisasi Ganja Sebaga Tanaman Obat:Perlukah?, Jurnal At-Tasyri’iyyah.
Permata Adinda, 2020, Tiga Ibu Menggugat UU Narkotika: Hak Saya Mengusahakan Kesehatan Anak Saya. https://asumsi.co/post/59605/ibu-dengan-anak-lumpuh-otak-menggugat-uu-narkotika-hak-saya-mengusahakan-kesehatan-anak-saya/.
Sherina Syam dan Achmad Musyahid Idrus, “Aspek Maslahah Mudharat Terhadap Pelegalan Ganja Sebagai Obat; Perspektif Hukum Islam”, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Volume 3, Nomor 1, Mei 2022.
Slamet Suhartono, “Hukum Positif Problematik Penerapan dan Solusi Teoritiknya”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 Nomor 2, Agustus 2019-Januari 2020.
Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono, 2002, Metode Penelitian Bisinis, Bandung: PT. Alfa Beta.
Syai Saladin Usman, arie Budhiarti dan Rustian Mushawirya, Sanksi Administrasi Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Di Luar Kewenangan Klinis, Journal Justiciabellen (JJ) Vol. 05 Nomor 01, January 2025.
S Solechan, 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik, Administrative Law & Governance Journal, 2.
Tim LGN, 2011, Hikayat Pohon Ganja: 12000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia, Jakarta: Kompas Gramedia.
Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika.
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wiwin Fauziyah, Perlunya Regulasi Terhadap Peraturan Penggunaan Ganja di Indonesia Ditinjau dari Kepentingan Medis, Jurnal Panoram Hukum ISSN : 2527-6654, Volume 7 Nomor 2 Bulan Desember Tahun 2022.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jahe.v2i1.5763
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fazrina Mentari, Arrie Budhiartie, Fauzi Syam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.