Upaya Meminimalisasi Korban Perdagangan Untuk Tujuan Seksual Terhadap Perempuan dengan Menggunakan Sistem Hukum Berbasis Legal Community Empowerment

(1) Universitas Sriwijaya

Abstract
Along with the development of this era due to the tecnological advances, it grows the variety types of criminal modus operandi including the trafficking of women for sexual purposes. The rise of trafficking of women for sexual purposes was recorded at 1.359 cases since 1998-2010, it shown that Indonesia is vulnerable to this issue. The amount mentioned above only shows the cases which has exposed, in fact there are a lot of unexposed cases relating to the hidden victims who do not want to report their cases. Therefore, the urgency to seek for solutions in order to minimizing this crime will be very needed. One of the efforts is by improving the legal system by emphasizing on Legal Empowerment Community concept. The purpose of this concept is empowering the community based on participatory theory to persuade them for participating together to minimizing this crime. Thus, the prevention and repression on the Trafficking of Womer for Sexual Purposes not only done by Government but the community as well.
Keywords
References
Atmasasmita, Romli, Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era Globalisasi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Buyung, Adnan Nasution dan A. Parta M. Zen. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Charter of The International Military Tribunal for The Far East 1946
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2002.
Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 1993
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan Edisi Pertama. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.
Harkrisnowo Harkristuti. Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia. Sentra HAM UI draf tanggal 28. Februari 2003.
Hiariej, O.S. Eddy. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009.
Komnas Perempuan. Perempuan dalam Jeratan Impunitas: Pelanggaran dan Penanganan. Dokumentasi Pelanggaran HAM Perempuan Selama Konflik Bersenjata di Poso 1998-2005. 2009
Komnas Perempuan. Perempuan Pembela HAM. 2007
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia 1984
Laporan Komnas Perempuan. Pelapor Khusus Komnas Perempuan Untuk Poso. 2014.
Lembar Fakta Tentang Eksploitasi Seks Komersil Dan Perdagangan Anak, UNICEF.
London Charter of Internatonal Military Tribunal 1945
Patricia Viseur Sellers, The Prosecution of Sexual Violence in conflict: The Importance of Human Rights as Means of Interpretation
Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi Internasional
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Statuta Roma 1998
The Habeas Corpus Act of 1679
Undang-Undang No 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
United Nations General Assembly 2391 (XXIII), 26 November 1968, art. 1(b). Universal Declaration of Human Right, 1948
Winarno, Budi, MA, PhD, Isu-isu Global Kontemporer. Yogyakarta: CAPS, 2011.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jalu.v1i1.6089
DOI (PDF): https://doi.org/10.57235/jalu.v1i1.6089.g4980
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Selvi Mariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.