Perlindungan Hukum Atas Hak Kesehatan Warga Negara: Tanggung Jawab Negara Dalam Sistem Kesehatan Nasional

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara

Abstract
Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan diakui secara internasional, termasuk dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap hak kesehatan warga negara dalam kerangka Sistem Kesehatan Nasional (SKN), serta mengevaluasi tanggung jawab negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum, termasuk undang-undang dan dokumen internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang kuat, tantangan dalam implementasi, seperti kesenjangan akses layanan dan biaya pengobatan yang tinggi, masih menjadi kendala signifikan. Penegakan hukum dan partisipasi masyarakat juga diidentifikasi sebagai faktor kunci dalam melindungi hak kesehatan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tantangan dan peluang dalam mewujudkan hak kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memberikan kontribusi bagi kebijakan publik yang lebih efektif.
Keywords
References
Afifah, N., Wiwik, & Paruntu, D. N. (2015). Perlindungan hukum hak kesehatan warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan, 5(2), 1–22.
Ardinata, M. (2020). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(2), 319.
Khariza, H. A. (2015). Program jaminan kesehatan nasional: Studi deskriptif tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi program jaminan kesehatan nasional. Kebijakan dan Manajemen Publik, 3(1), 1–20.
Hartatiyanto, G. (2019). Analisis yuridis perjanjian asuransi dan asuransi sosial pada pelaksanaan program kartu Jakarta sehat sebagai suatu jaminan sosial. Binamulia Hukum, 8(1), 19–37. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.27
Mohamad, I. R. (2019). Perlindungan hukum atas hak mendapatkan pelayanan kesehatan ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Akademika Jurnal, 8(2), 78. https://doi.org/10.31314/akademika.v8i2.401
Pudjiastuti, D. (2021). Kepastian hukum jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 130–157. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.650
Pratnyani, N. N. A. R. (2020). Tanggung jawab hukum dalam penolakan pasien jaminan kesehatan nasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Suharto, E. (2014). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan rakyat sosial dan pekerjaan sosial. Bandung: Refika Aditama.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4403
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Tengku Amira Najla, Christine S T Kansil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.