Optimalisasi Sumber Daya Manusia Disnakertrans Sebagai Solusi Efektif Dalam Pengawasan THR Perusahaan

Hilma Harmen(1), Joanna Brigitta S(2), Helda Anggraini(3), Ummi Fadillah Tambunan(4), Rahma Alya(5), Aurel Ramadhanti Surya(6), Dhea Gysela Marpaung(7), Halwa Zahra Ain Harahap(8),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
(7) Universitas Negeri Medan
(8) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan terhadap efektivitas pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di DKI Jakarta. Selain itu, analisis ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang menganalisis regulasi terkait Tunjangan Hari Raya serta kondisi pengawasan ketenagakerjaan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah tenaga pengawas yang terbatas menyebabkan banyak pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak terdeteksi, sehingga pekerja tidak mendapatkan hak mereka sesuai peraturan. Faktor lain yang berkontribusi terhadap permasalahan ini adalah sistem pengawasan yang masih manual, kurangnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, serta kendala finansial perusahaan. Sebagai solusi, analisis ini mengusulkan peningkatan jumlah pengawas ketenagakerjaan, penerapan sistem pengawasan digital, serta edukasi regulasi kepada perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya.


Keywords


Pengawasan ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya, Kepatuhan perusahaan, Sistem pengawasan digital, Manajemen Sumber Daya Manusia

References


Alamsyah, B. . (2021). Analisis Kompetensi Pegawai Pengawas dalam sektor publik. Dharmawangsa, 17(2), 1122.ISSN 2716-5132

Alamsyah, D. . (2022). Perkembangan Hukum perusahaan di Indonesia . Gadjah Mada University Press,Yogyakarta

Antara News. (2024). Tunjangan hari raya . https://www.antaranews.com/berita/hak-pekerja-dijamin-ketentuan

ILO. (2023). Upaya Peningkatan Kepatuhan Perusahaan. https://www.ilo.org/global/berita/kepatuhan-thr

Imron, A. . S. R. . L. H. (2013). Tinjauan ketentuan hukum terkait hak tenaga kerja (Insan Cendekia). https://ppid.kemnaker.go.id/uploads/laporan_kinerja_2022.pdf

kementrian ketenagakerjaan Ri. (2016). proposional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Jakarta

Kompas. (2025). Hak Pekerja . ketentuanhttps://health.kompas.com/read/2012/07/20/02055184/artikel-video-kgmedia-html?page=all

Manulang, R. (2020). Analisis tingkat operasional perusahaan manufaktur di Indonesia. Graha Ilmu.Yogyakarta

Raharjo, A. (2022). Pengaruh penghargaan dan lingkungan kerja karyawan. Manajemen Sumber Daya Manusia, 10(2).ISSN 2581-2769

Simanjuntak, P. . (2010). Manajemen Sumber daya manusia . fakultas ekonomi U,Jakarta

Sukardi, A. (2020). Ketentuan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (Pustaka Media). Jakarta

Suryani, S. (2022). Manajemen sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Regulasi . Universitas Gadjah Mada,Yogayakarta

Triyanto, K. (2021). Perusahaan dan etika bisnis di Indonesia . Penerbit Nusantara.Jakarta


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 94 times
PDF Download : 64 times

DOI: 10.57235/mantap.v3i1.5661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Hilma Harmen, Joanna Brigitta S, Helda Anggraini, Ummi Fadillah Tambunan, Rahma Alya, Aurel Ramadhanti Surya, Dhea Gysela Marpaung, Halwa Zahra Ain Harahap

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.