Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api oleh Warga Sipil (Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kot)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Peningkatan kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil menjadi isu serius yang meresahkan masyarakat. Kepemilikan senjata api, baik legal maupun ilegal, memiliki dampak signifikan terhadap keamanan publik. Meskipun regulasi terkait seperti Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah mengatur dengan tegas larangan dan sanksi terhadap pelanggaran kepemilikan senjata api, kasus-kasus penyalahgunaan senjata api tetap marak terjadi. Faktor utama penyebabnya adalah lemahnya pengawasan serta sulitnya melacak keberadaan senjata api ilegal. Salah satu kasus yang relevan adalah Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kot, di mana terdakwa Samsudin kedapatan membawa senjata api ilegal jenis Revolver yang hendak digunakan untuk tindakan kriminal. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan sanksi pidana yang tegas sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan senjata api di masyarakat.Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah faktor penyebab warga sipil membawa senjata api kaliber 38 mm tanpa izin sesuai studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/Pn Kot. Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap warga sipil yang membawa senjata api tanpa izin sesuai studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/Pn Kot.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data skunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, hukum primer, hukum sekunder dan tersier. Pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor yang melatar belakangi warga sipil membawa senjata api kaliber 38 mm tanpa izin, yaitu faktor ekonomi, lingkungan, sosial, individu, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya senjata api ilegal. Faktor ekonomi dan sosial, seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan kurangnya akses ke pendidikan atau pekerjaan, menjadi pendorong signifikan, sementara kondisi lingkungan yang memfasilitasi kriminalitas dan lemahnya pengawasan memperburuk situasi. Dari segi penegakan hukum, penerapan sanksi pidana merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang memberikan dasar hukum tegas dengan ancaman pidana mulai dari hukuman mati hingga penjara maksimal 20 tahun. Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kot mencerminkan penerapan sanksi dengan mempertimbangkan fakta kasus, niat pelaku, dan dampak dari pelanggaran, di mana terdakwa dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 8 bulan. Penelitian ini menegaskan pentingnya sosialisasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal.Sebagai saran dari hasil penelitian ini adalah: faktor utama yang menyebabkan warga sipil membawa senjata api tanpa izin meliputi aspek ekonomi, lingkungan, sosial, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya senjata api ilegal, serta lemahnya pengawasan. Penerapan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, memberikan dasar hukum tegas dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Dalam kasus yang dikaji, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 8 bulan atas tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kontrol dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengurangi peredaran senjata api ilegal. Selain itu, penerapan sanksi pidana harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan hukum untuk mencapai tujuan pemidanaan, mengurangi kriminalitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal.
Keywords
References
Andrisman Tri. 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung, Unila.
Arvendo, Andre, and I. Ketut Seregig. 2022. Penegakannya Hukum Petindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Senpi (Nomor: 420/Pid. Sus/2022/PN. Tjk). Jurnal Kewarganegaraan 6.4: 7023-7031.
Bagoes Rendy Syahputra. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Senpi Tanpa Berijin. Jurist-Diction: Vol. 2
Chazawi Adami. 2002. Hukum Pidana Bagian I. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Chazawi Adami. 2011. Hukum Pidana. Jakarta, PT Raja Grafindo persada.
Detanti Asmaningayu Pramesti. 2011. SalahGuna Senpi UU 12/Drt/1951. Skripsi: Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga. Jurist-Diction Vol. 3.
Evan Munandar. 2018. Penanggulangan Tindak Pidana Penggunaan Senpi Tak Izin. Syiah Kuala Law Journal: Vol. 2.
Fahrur Rozi. 2012. Prinsip Pemidanaan. Jakarta, Mustika Press.
Farhan Agung Jaya, I Ketut Seregig. 2024. Pertanggujawaban Pidana Pemilik Senpi Tak Izin (No 607/Pid.Sus/2023/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia. Vol. 5. No. 2.
Hamzah Andi. 1991. Asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta.
Hearviano Gianza Refa . 2019. Sanksi Pidana Kepemilikan Senpi Ilegal. Padang, FH Universitas Andalas.
Hermawan Sapto. 2020. Etika Profesi Hukum Kesehatan. Bandung. Widina Bhakti Persada.
Imunarso Agus, Djoko . 1987. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi KUHAP. Jakarta, Bina Aksara.
Intan Annisa, I Ketut Seregig. 2024. Penerapan Sanksi Petindak Pidana Pencurian (Studi Putusan No. 581/Pid.B/2023/PN TJK). Jurnal Pro Justitia (JPJ). Vol. 5. No. 2.
Kartanegara Satochid. 1965. Hukum Pidana. Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa.
Lamintang P.A.F. 1984. Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, Sinar Baru.
Marlina. 2011. Hukum Penintesier. Bandung, Refika Aditama.
Moeljanto. 1987. Azas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta, Bina Aksara.
Moeljanto. 2001. Azas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta, Erlangga.
Nawawi Barda. 2010. Kebijakan Legislatif PenanggulanganKejahatan. Yogyakarta, Genta Publishing.
Nur Faiz Setiawan, Ardi, and Rizqia. 2020. Kewenangan Penggunaan Senpi Militer Bagi Korps Brimob Polri. Vol II.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
Prasetyo Teguh. 2013. Hukum Pidana. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Rahadjo Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Sosiologis. Yogyakarta ,Genta Publishing.
Rangkuti, Helmi, Ketut Seregig, and Tami Rusli. 2020. Pertanggung-jawaban Tindak Pidana Surat Kerja Palsu Di Pt. Great Giant Pineapple Humas Jaya. Pranata Hukum 15.1: 104-119.
Runturambi, Simon; Pujiastuti, Atin Sri. 2015. Senpi & Penanganan Kriminal. Edisi Pertama. Jakarta. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Shant Dellyana. 1988. Konsepnya Penegakan Hukum. Yogyakarta, Liberty.
Soekanto Soerjono. 2007. Faktor Penegakan Hukum. Jakarta, Penerbit UI Press.
Soeroso R. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang, Yayasan Sudarto.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen
Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
Waluyo Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta, Sinar Grafika.
Yan Yusuf ,"penyalahgunaan-senpi-sosiologjangan-salahkan-masyarakat-jika-takpatuh-hukum", metro.sindonews.com/read/.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 I Ketut Siregig, Mega Trio Kristian Ade Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.