Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua (Studi Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk)

Hycal Asmara Wibowo(1), Zulfi Diane Zaini(2),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum, dengan penyebutan penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan akan memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa sebenarnya yang dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk? Dan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua  Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana penggelapan.  Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pengelapan yang di lakukan pelaku. Dan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua  Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk. adalah  Terdakwa   di hukum dengan  2 (dua) tahun  6 (enam) bulan penjara  karena terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan alternatif Kedua. Adapun saran dalam penelitian ini Untuk masyarakat agar lebih berhati-hati serta waspada dalam memberikan pinjaman kepada orang terutama kendara bermotor, karena kita tidak tahu apakah orang yang tersebut memiliki inat baik atau buruk hal sehingga supanya menciptakan rasa aman terhadapa kendaran bermotar sebaiknya kita memberikan pinjaman kepada orang yang benar benar terpecaya dan memilik latar belakang yang baik .dan Untuk aparat penegak hukum untuk dapat menindak dengan tepat terkait kejahatan tindak pidana penggelapan dengan memberikan sanksi hukum yang tegas, dikarenakan tindak pidana pengelapan yang dilakukan terdakwa sangat merugikan orang, namun sanksi yang diberikan hanya 2 (dua) tahun  6 (enam) bulan saja yang seharusnya bisa lebih berat agar memberikan efek jera terahadap pelaku.


Keywords


Pertanggungjawaban; Penggelapan; Kendaran Roda Dua

References


Adam Chazawi. 2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Jakarta.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education, Yogyakarta.

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah. 2009. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

C.S.T. kansil & Cristine ST Kansil. 2014. Hukum Tata Negara RI jilid III, Rineka Cipta, Jakarta.

E. Y Kanter S.H Dan S.R Sianturi S.H. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2013. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung.

M. Yahya Harahap. 2013. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mudzakkir. 2001. Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang. 2006. Hukum Penitentier Indonesia, Armico, Bandung.

---------. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

R. Soesilo. 1986. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor.

Rahman Syamsuddin. 2014. Merajut Hukum di Indonesia, Wacana Media, Jakarta.

Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh. 2002. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

S.R Sianturi. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.

Teguh Prasetya. 2011. Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta.

Tongat. 2006. Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang.

Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.

Topo Santoso. 2011. Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Utrecht. 2014. Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

Wirjono Prodjodikoro. 2004.Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

B. PERUNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Negeri.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

C. SUMBER LAIN

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Devi Neng Hartanti dkk. 2020. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash On Delivery dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid.B/2020/PN.Amb. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum Volume 1 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata, Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.

Http://Www.Irsangusfrianto.Com/P/Hukum-Pidana.Html.Diakses Pada Tanggal 25 Juli 2024 Pukul 12.30 Wib.

Https://pusbimtekpalira.com/apenggelapanPenggelapandalamKamusBesarBahasa,janjitanpaperilakyangbaik., diakses Pada tanggal 17 Mei 2024, Pukul. 18.30 WIB.

Https://pusbimtekpalira.com/apenggelapanPenggelapandalamKamusBesarBahasa,janjitanpaperilakyangbaik., diakses Pada tanggal 17 Mei 2024, Pukul. 18.30 WIB.

Om, Makplus. 2015. Pengertian-Hubungan-Kerja-, diakses dari www.Definisi-Pengertian.Com., di akses pada tanggal 17 Mei 2024 pukul 19: 29 WIB.

Yan Pramadya Puspa. 2016. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris, Aneka Ilmu, Semarang.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 90 times
PDF Download : 19 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Hycal Asmara Wibowo, Zulfi Diane Zaini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.