Proses Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Menggunakan Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Studi Putusan Nomor: 40/PDT.G.S/2024/PN.TJK)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Kebutuhan manusia saat ini semakin kompleks dibandingkan dengan zaman dahulu, di mana kebutuhan utama hanya makanan dan udara. Pendidikan dan interaksi sosial juga mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia yang beragam, termasuk kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kerjasama antar individu menjadi penting, di mana yang kaya membantu yang miskin, dan yang mampu membantu yang tidak mampu. Dalam konteks ini, pinjam-meminjam uang menjadi hal yang umum untuk memenuhi kebutuhan mendesak, dengan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima pinjaman. Perjanjian pinjaman diatur dalam hukum, dengan syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi, yaitu ketidakpatuhan debitur terhadap perjanjian. Wanprestasi dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi yang tidak stabil, fluktuasi harga, dan bencana alam. Dalam hal ini, lembaga keuangan seperti bank perlu melakukan analisis kredit dan memberikan dukungan kepada debitur untuk mengurangi risiko wanprestasi. Proses penyelesaian kredit macet, seperti yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia, melibatkan mediasi antara debitur dan kreditur. Jika mediasi gagal, proses hukum dapat dilanjutkan, termasuk eksekusi agunan. Hakim berperan penting dalam memastikan keadilan dan transparansi selama proses ini, serta memberikan kesempatan bagi debitur untuk memperbaiki situasi keuangan mereka. Kesimpulannya, kredit macet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan manajemen keuangan yang buruk. Proses penyelesaian kredit macet harus melibatkan langkah-langkah yang adil bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan restrukturisasi utang dan perlindungan hak-hak kreditur.
Keywords
References
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kashmir. 2003. Hukum Perbankan, Balai Pustaka, Jakarta.
Ketut Oka Setiawan. 2019. Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
M.Bahsan. 2007. Hukum jaminan dan hukum jaminan kredit perbankan Indonesia,Rajawali Pers, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan terkini telah diubah dan ditambahkan sebagian Pasal-pasalnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Agus Mujiono. 2016. Prinsip Kehati-hatian Dalam Pembiayaan dan Kredit di bmt hasanah dan bri unit mlarak, ponorogo, Muslim Heritage, Vol. 1, No. 1.
Fakhry Firmanto. 2019. Penyelesaian Kredit Macet di Indonesia, Volume 2 Nomor 2.
Oting Supartini dan Anis Mashdurohatun. 2016. Akibat Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Dibuat Notaris Dengan Jaminan Hak Tanggungan Adanya Kepastian Hukum Dan Keadilan Para Pihak, Volume 3, Nomor 2.
Tatania Della Arika dan Lathifah Hanim. 2021. Kajian Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dalam Perjanjian Kredit, Volume 1, Nomor 1.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5331
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Zulfi Diane Zaini, Amanda Putri Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.