Tanggung Jawab Debitur Terhadap Pelaksanaan Penggunaan KPA (Kredit Pemilikan Apertemen) dan Terjadinya Wanprestasi

Oca Nadin Hardayani(1), Harry Darmawan(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan teknologi saat ini berjalan sangat pesat, dimana hampir setiap orang maupun perusahaan memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena ini dapat kita lihat dari banyaknya perusahaan yang memanfaatkan media sosial untuk memasang iklan. Iklan-iklan tersebut, termasuk iklan terkait tempat tinggal seperti rumah, apartemen, dan rumah susun, berhasil menarik perhatian banyak orang. Di era yang serba canggih ini, memiliki tempat tinggal tidak lagi harus dilakukan secara tunai, melainkan bisa dilakukan melalui sistem kredit. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem dan tanggung jawab debitur dalam proses pembelian KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang, teori-teori, dan konsep-konsep yang relevan dengan topik yang sedang diteliti. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa debitur memiliki tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi, antara lain kewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan apartemen tepat waktu dan menyediakan data yang valid saat mengajukan permohonan kredit. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, pihak kreditur berhak memberikan sanksi hukum, yang dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya.


Keywords


Wanprestasi, KPA, Jaminan

References


J. Satrio, 1991, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Pencampuran Hutang, Alumni, Bandung

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT Aditya Bakti, Bandung

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Mariam Darus Badrulzaman,1996, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148.

Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 277-290.

Paendong, K. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3)

R.Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, PT Intermassa, Jakarta

Shara, D., Hasan, D., & Wahjuni, S. (2019). Hak Bank Sebagai Kreditur Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Apartemen dengan Jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 172-186.

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta

Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 30 times
PDF Download : 11 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5802

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Oca Nadin Hardayani, Harry Darmawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.