Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Sengketa Tanah Melalui Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg.)

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara

Abstract
Studi ini menganalisis penerapan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam konflik tanah yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat hak milik, berdasarkan Putusan No.76/Pdt.G/2022/PN Tlg. Kasus ini melibatkan perselisihan antara Amin Tatik sebagai penggugat dan Ismiati sebagai tergugat sehubungan dengan tanah yang diperoleh melalui Akta Jual Beli No. 54 tahun 2012. Walaupun penggugat memegang SHM No. 32, hakim menolak tuntutan tersebut karena ketidakmampuan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Meskipun SHM telah ditetapkan sebagai alat bukti yang kuat dalam PP No. 24 tahun 1997, dianggap bermasalah secara substansial karena proses transisi yang tidak melibatkan pemilik yang sah dan melanggar Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepastian hukum formal terkait keabsahan administratif dari SHM tidak selalu sejalan dengan keadilan substantif. Teori yang diajukan oleh John Rawls dan Gustav Radbruch menyoroti pentingnya hukum yang harus mengedepankan keadilan, meskipun dapat berbenturan dengan formalitas yang ada. Hal ini, hakim mengukuhkan diskriminasi ini dengan menolak SHM yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, meskipun telah terdaftar. Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, seperti kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal tidak dapat terpenuhi karena penggugat gagal menampilkan bukti konkret mengenai tindakan tergugat. Akibatnya, kepemilikan atas sertifikat tidak dapat dianggap mutlak jika bertentangan dengan prinsip itikad baik. Putusan ini merefleksikan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, di mana hukum perlu fleksibel untuk mencegah penyalahgunaan dari hak yang bersifat formal. Studi ini menekankan betapa pentingnya integritas dalam proses hukum serta peran hakim yang menerjemahkan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan.
Keywords
References
Arfiadi, Y. & Hadi, MNS. (2006). Continuous bounded controller for active control of structures. Computers and Structures, 84, 798-807.
Sarraf, M. & Bruneau, M. (1998). “Ductile sismic retrofit of steel deck-truss bridges, II: Design applications”. J. Struct. Engrg., 124(11), 1263-1271.
Asshidiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Kamagi GA. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum 6. No. 5, hal. 3.
Fuady M. (2005). Perbandingan Hukum Perdata. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal. 6.
Fuady M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Cetakan ke-1. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal. 3.
Soekanto S. & Mamudja S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, Jakarta. hal. 13-14.
Rusmadi Murad (1991), Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, Bandung. hal. 2.
Marzuki, PM. (2005). Penelitian Hukum.
Fuady M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal. 5-6.
Dworkin, R. (1986). “Law’s Empire” Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press. hal. 225–226.
Rawls, J. (1971). “ A Theory of Justice” Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press. hal. 3.
Radbruch, G. (2006). “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, 1–11.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Glenn Kevin Cailla, Argya Attallah Apryano, Adam Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.