Indikasi Upaya Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kasus Wanprestasi Perjanjian Rahasia Dagang (Studi Kasus Putusan No. 666/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel)

Imelda Martinelli(1), Arjuna Nobel Nugraha(2), Jordano Lesmana(3), Stefvanno Lesley Chandra(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kesepakatan tersebut menimbulkan suatu hak dan kewajiban yang harus untuk dipenuhi. Hubungan kontrak yang terjadi akan memberikan keseimbangan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Penelitian ini membahas mengenai Tindakan Wanprestasi di dalam Perjanjian Rahasia Dagang. Hal tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Permasalahan dari penelitian ini adalah Apakah terapat indikasi penyalahgunaan keadaan oleh penggugat dalam proses pembuatan perjanjian NDA, khususnya terkait posisi tawar yang tidak seimbang antara penggugat dan tergugat? Bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan perjanjian tersebut? Seperti apa penerapan teori Hans Kelsen mengenai hukum murni pada kasus ini? Kesimpulanya adalah pentingnya keseimbangan antara hak-hak karyawan dengan kepentingan perusahaan.


Keywords


Wanprestasi, Kontrak Kerja, Rahasia Dagang

References


Adi Surya Wijaya, “4 Syarat Sah Perjanjian atau Kontrak”, https://www.ilslawfirm.co.id/4-syarat-sah-perjanjian-kontrak/

Anonim, “The Pure Theory Of Law”, https://plato.stanford.edu/entries/lawphil-theory/ , 18 November 2002

Blake dan Harlan M, Employee Agreements Not to Compete, Little, Brown, 1994, Hal. 234

Burton dan Steven J., dan Eric G. Andersen, Contractual Good Faith: Formation, performance, breach, Enforcement, Wolter Kluwer Law & Business

Collins dan Hugh, Regulating Contracts. Routledge, 2002, Hal. 124

Eisenberg dan Melvin Aron, Foundational Principles of Contract Law, Oxford University Press, 2018, Hal. 212

Heseenlink dan Martijn W. The New European Legal Culture. Kluwer Law International, 2001, Hal. 157

Kirana, “Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata”, https://kontrakhukum.com/article/syarat-sahnya-perjanjian-berdasarkan-pasal-1320-kuh-perdata/

Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata buku III hukum peikatan dengan penjelasan.

Prof. Dr. Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta,2006) Hal. 47.

Pujiati, “Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum”, https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/

Salim, H. S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, 2017, Hal. 98

Sneha Mahawar, “Pure Theory Of Law : An Exhaustive Analysis”, https://blog.ipleaders.in/pure-theory-law-exhaustive-analysis/

Supomo, dan Indrati Maria Farida, Hukum Ketenagakerjaan, Pradnya Paramita, 2007, Hal. 89

Treitel dan Guenter, The Law of Contract, Oxford University Press, 1955, Hal. 188

Triwulan Tutik, dan A. Nashir Asnawi, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Jurnal Akta, vol. 4, no. 1, 2017, Hal. 56


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 41 times
PDF Download : 34 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5934

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Imelda Martinelli, Arjuna Nobel Nugraha, Jordano Lesmana, Stefvanno Lesley Chandra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.